Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 7-K/PM.III-14/AD/III/2021 |
|
Nomor | 7-K/PM.III-14/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota K. G. Raegen, Hakim Anggota Agustono |
Panitera | Panitera Pengganti Puguh Pambudi Susilo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. MenyatakanTerdakwa tersebut di atas yaitu I Gusti Ngurah Sujana, pangkat Kapten Inf, NRP619561, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penipuan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: - Pidana Penjara : Selama 1 (satu)Tahun. - Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, serta mewajibkan Terdakwa untuk membayar uang sisa pembelian tanah sebesar 527.985.132,00 (lima ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu seratus tiga puluh dua rupiah) kepada Saksi-1 (Ni Luh Gede Suarihati, A.Md.Keb), dalam kurun waktu paling lama 8 (delapan) bulan sebelum masa percobaan habis. - Menetapkanselama waktu Terdakwa beradadalam tahanansementara dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat: a. 4 (empat) lembar Perjanjian Pengikatan Jual Beli nomor 85 tanggal 23 Januari 2017 dari Notaris dan PPAT A.A. Putu Kartika Adi, S.H.,M.Kn Kabupaten Tabanan (asli). b. 2 (dua) lembar Kuasa Nomor 86 tanggal 23 Januari 2017 dari Notaris dan PPAT A.A. Putu Kartika Adi, S.H.,M.Kn Kabupaten Tabanan (asli). c. 1 (satu) lembar Sidik Jari, Tanda Tangan dan Paraf Penghadap. d. 4 (empat) lembar Akta Jual Beli Nomor 263 / 017 tanggal 25 Agustus 2017 oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah A.A. Putu Kartika Adi, S.H.,M.Kn Kabupaten Tabanan (asli). e. 1 (satu) lembar Surat Majelis Pengawas Daerah Notaris Kabupaten Tabanan Nomor UM.MPDN.Kab.Tbn-78 tanggal 31 Agustus 2020 tentang Laporan hasil pemeriksaan Notaris A.A. Putu Kartika Adi, S.H., M.Kn. Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Saksi-5 (Sdr.A.A. Putu Kartika Adi, S.H., M.Kn). f. 4 (empat) lembar Salinan Akta No. 85 tanggal 23 Januari 2017 tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli dari Notaris dan PPAT A.A. Putu Kartika Adi, S.H.,M.Kn Kabupaten Tabanan. g. 3 (tiga) lembar Salinan Akta No. 86 tanggal 23 Januari 2017 tentang Kuasa dari Notaris PPAT A.A. Putu Kartika Adi, S.H.,M.Kn. h. 1 (satu) lembar Surat Penutupan Rekening Pinjaman tanggal 23 Januari 2017. i. 1 (satu) lembar kwitansi dari I Gusti Ngurah Sujana kepada Ni Luh Gede Suarihati sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tertanggal Gubug, 23 Desember 2016 untuk pembayaran uang muka tanah seluas 3 (tiga) Are yang berlokasi di Ds Gubug Belodan. j. 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar tanggal 1 Agustus 2019 yang ditandatangani oleh I Gusti Ngurah Sujana. k. 2 (dua) lembar Surat Pernyataan Hutang tanggal 24 Juni 2020. l. 7 (tujuh) lembar foto copy Salinan Akta Jual Beli Nomor 263/2017 tanggal 25 Agustus 2017 a.n. I Gusti Ngurah Sujana. m. 5 (lima) lembar foto copy Salinan Akta Jual Beli tanggal 8 Agustus 2006 Nomor : 155/2006 a.n. Sdri. Ni Luh Gede Suarihati,A.Md.Keb. n. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 23 Januari 2017 milik a.n. I Gusti Ngurah Sujana dengan jumlah Rp. 432.515.000,00 (empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus lima belas ribu rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah dengan luas 3 (tiga) Are. 0. 1 (satu) lembar foto lokasi tanah di Desa Gubug Sudimara Kecamatan Tabanan Kabupaten Tabanan Bali. p. 1 (satu) lembar Kwitansi tanggal 23 Januari 2017 milik a.n. Ni Luh Gede Suarihati, A.Md.Keb dengan jumlah Rp. 432.515.000,00 (empat ratus tiga puluh dua juta lima ratus lima belas ribu rupiah) untuk pembayaran sebidang tanah dengan luas 3 (tiga) Are. q. 1 (satu) lembar Kwitansi milik I Gusti Ngurah Sujana tanggal 26 Juli 2020 dengan jumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk pembayaran perjanjian angsuran tanah. r. 1 (satu) lembar Catatan perincian pembayaran tahun 2017 milik a.n. Ni Luh Gede Suarihati, A.Md.Keb. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Gugatan Penggugat terhadap Tuntutan ganti rugi tidak diterima. 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlahRp15.000,00(lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 7-K/PM.III-14/AD/III/2021.zip
- Download PDF
- 7-K/PM.III-14/AD/III/2021.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 7-K/PM.III-14/AD/III/2021
Statistik23593