- Menyatakan terdakwa MADE SARIADA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PEMALSUAN AKTA OTENTIK";
- Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa MADE SARIADA selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP dan NPWP pajak an. MADE ARIADA, SE.;
- 1 (satu) lembar fotocopy kartu keluarga an. Kepala Keluarga MADE ARIADA, SE.;
- 1 (satu) lembar fotocopy akta perkawinan an. MADE ARIADA;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan nomor : 505/607/Pem/2019, tanggal 27 Februari 2019 dikeluarkan oleh Perbekel Buduk;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan nomor : 300/1431/Pem/2019 tanggal 18 September 2019 yang dikeluarkan oleh Perbekel Desa Buduk;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat keterangan dari Dukcapil Badung;
- 1 (satu) buah fotocopy sertifikat hak milik nomer 3887 an. GUSTI MADE SEROJA WINAYA;
- 1 (satu) buah fotocopy BPKB kendaraan roda 4 merk Daihatsu type F601RV-GMDFJJ;
- 1 (satu) buah fotocopy perjanjian kredit nomer 08 tanggal 27 Februari 2019;
- 1 (satu) buah fotocopy formulir permohonan kredit an. MADE ARIADA, SE.;
- 1 (satu) buah fotocopy akta jaminan fidusia nomer 09 tanggal 27 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar fotocopy KTP an. MADE SARIADA (dilegalisir), nomer NIK 5103021506730010;
- 1 (satu) lembar fotocopy kartu NPWP an. MADE SARIADA (dilegalisir);
- 1 (satu) lembar fotocopy KK (kartu keluarga) an. MADE SARIADA (dilegalisir);
- 1 (satu) lembar fotocopy akta nikah an. MADE SARIADA (dilegalisir);
- 1 (satu) buah surat asli SLIK OJK an. MADE SARIADA;
- 1 (satu) buah KTP an. MADE ARIADA, SE., nomer NIK 5103022506730012 (yang diduga dipalsukan oleh tersangka MADE SARIADA);
- 1 (satu) buah kartu NPWP an. MADE ARIADA, SE. (yang diduga dipalsukan oleh tersangka MADE SARIADA);
- Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 16/Pid.B/2021/PN Gin |
|
Nomor | 16/Pid.B/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwin Harlond Palyama |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wawan Edi Prastiyo, Hakim Anggota Ni Luh Putu Partiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Fitri Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Nomor 15 Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; Barang Bukti Nomor 16 dikembalikan kepada saksi NI KADEK JUNIARTINI, SH., ; Barang Bukti Nomor 17 dan Nomor 18 Dinyatakan Dirampas Untuk Dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.B/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 16/Pid.B/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/2021/PN Gin
Statistik280204