- Menyatakan Terdakwa Ni Kadek Puriani tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar cek Bank MNC Cabang Denpasar dengan nomor CC019030 senilai Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar cek Bank MNC Cabang Denpasar dengan nomor CC019037 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar cek Bank MNC Cabang Denpasar dengan nomor CC019040 senilai Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar cek Bank MNC Cabang Denpasar dengan nomor CC019041 senilai Rp.73.440.000,- (tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar cek Bank MNC Cabang Denpasar dengan nomor CC019042 senilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar cek Bank MNC Cabang Denpasar dengan nomor CC019045 senilai Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar cek Bank MNC Cabang Denpasar dengan nomor CC019046 senilai Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan dengan cek Bank MNC Internasional Nomor : 019046 dengan nilai Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) atas nama Ni Kadek Puriani;
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan dengan cek Bank MNC Internasional Nomor : 019045 dengan Nilai Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah) atas nama Ni Kadek Puriani;
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan dengan cek Bank MNC Internasional nomor : 019042 dengan nilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atas nama Ni Kadek Puriani;
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan dengan cek Bank MNC Internasional nomor : 019041 dengan nilai Rp.73.440.000,- (tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) atas nama Ni Kadek Puriani;
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan dengan cek Bank MNC Internasional Nomor : 019040 dengan nilai Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) atas nama Ni Kadek Puriani;
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan dengan cek Bank MNC Internasional Nomor : 019037 dengan nilai Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah) atas nama Ni Kadek Puriani;
- 1 (satu) lembar surat keterangan penolakan dengan cek Bank MNC Internasional Nomor : 019030 dengan nilai Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) atas nama Ni Kadek Puriani;
- 1 (satu) lembar surat jalan/faktur dengan nomor 002204 tanggal 5 Mei 2018 dengan jumlah nominal Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat jalan/faktur dengan nomor 002201 tanggal 9 Mei 2018 dengan jumlah nominal Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat jalan/faktur dengan nomor 002214 tanggal 11 Mei 2018 dengan jumlah nominal Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat jalan/faktur dengan Nomor 002211 tanggal 12 Mei 2018 dengan jumlah nominal Rp.73.440.000,- (tujuh puluh tiga juta empat ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat jalan/faktur dengan nomor 002209 tanggal 14 Mei 2018 dengan jumlah nominal Rp.71.500.000,- (tujuh puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar surat jalan/faktur dengan nomor 002207 tanggal 18 Mei 2018 dengan jumlah nominal Rp.71.000.000,- (tujuh puluh satu juta rupiah);
- 1 (satu) lembar surat jalan/faktur dengan nomor 002217 tanggal 19 Mei 2018 dengan jumlah nominal Rp.72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah);
- 6 (enam) lembar rekening koran Bank MNC Cabang Denpasar Periode 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 30 September 2020 dengan nomor rekening 100-01-000334135-9 atas nama Ni Kadek Puriani Banjar Negari, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar;
Putusan PN GIANYAR Nomor 15/Pid.B/2021/PN Gin |
|
Nomor | 15/Pid.B/2021/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Putu Putra Ariyana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Astuti, Br Hakim Anggota Ida Bagus Made Ari Suamba |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Sumardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.B/2021/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 15/Pid.B/2021/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pid.B/2021/PN Gin
Statistik10138