- Menyatakan Terdakwa Saripul Ikhwan Tanjung tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar surat tugas Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemnatau PenggunaanKeuangan Negara (LSM P2KN) No.00109/DPP-P2KN/III/2020 Tanggal 22 Maret 2020yang ditandatangani oleh Ketua Umum An. EVA GRACE MH. dengan diberi tugas An. ARNES ARISOCA, SH;
- 1 (satu) Lembar surat tugas berlogo DPP LSM P2KN yang terdapat tulisan tangan ? Kunjungan kerja dikantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara untuk pemberitahuan hasil kunjungan kerja di Kabupaten Nias Selatan?,Tertanggal 27 Nopember 2020 dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Kab.Nias Selatan An. NURHAYATI TELAUMBANUA,Spd MM. berikut distempel dinas Pendidiikan Nias Selatan dan ditanda tangani juga tim Investigator Nasional An.ARNES ARISOCA, SH;
- 33 (tiga puluh tiga) Lembar surat berlogo DPP LSM P2KN yang isinya tulisan tangan mengenai kunjungan kerja team Investigator Nasional LSM P2KN di 33 (tiga puluh tiga) desa yang ada di wilayah Kabupaten Nias Selatan dengan tanggal yang berbeda serta ditanda tangani dan di stempel oleh masing-masing Kepala Desa serta juga ditandatangani oleh team Investigator Nasional LSM P2KN an. ARNES ARISOCA, SH;
- 49 (empat puluh sembilan) Lembar kertas kosong berlogo DPP LSM P2KN;
- 1 (satu) potong rompi warna hitam yang terdapat tulisan? Pers Divisi Hukum Mabes Polri Korwil Kep. Nias ALIRAN DUHA? pada bagian depannya dan bagian belakang terdapat tulisan ? Wartawan Divisi Hukum Mabes Polri?;
- 1 (satu) lembar kartu tanda pengenal dari LSM P2KN dengan nomor SKT. 283/D.III.3/XI/00, DEPDAGRI an. ARNES ARISOCA, SH, Investigator Nasional, 377.220316.55;
- 1 (satu) lembar materai tempel 6000;
- 8 (delapan) lembar materai 10000;
- 1 (satu) buah stempel DPP LSM P2KN;
- 55 (lima puluh lima) eksemplar sisitem informasi Desa (SID-KEMENDESA) dari berbagai Desa se-Kabupaten Nias selatan;
- 1 (satu) lembar kartu pengenal milik ALIRAN DUHA berlogo Pers Bhayangkara Indonesia;
- 1 (satu) lembar surat tugas milik ALIRAN DUHA berlogo Bhayangkara Indonesia tertanggal 17 September 2020;
- Uang tunai Negara RI dengan total Rp4.350.000,00 (empat juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) Pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kartu tanda pengenal milik Syariful Ikhwan berlogo Bawalsu Kabupaten Mandailing Natal;
- 1 (satu) lembar kartu tanda pengenal milik Syariful Ikhwan berlogo DPP LPAKN-RI;
- 1 (satu) lembar kartu tanda pengenal milik Syariful Ikhwan berlogo LPAKN-RI;
- 1 (satu) lembar kartu tanda pengenal milik Syaripul Ikhwan Tanjung berlogo Pers Brata Pos;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO warna hitam;
Putusan PN GUNUNG SITOLI Nomor 77/Pid.B/2021/PN Gst |
|
Nomor | 77/Pid.B/2021/PN Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Komarudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury, Br Hakim Anggota Rocky Belmondo Febrianto Sitohang |
Panitera | Panitera Pengganti: Arifmen Kristian Lase |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa Saripul Ikhwan Tanjung; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 77/Pid.B/2021/PN Gst
Statistik15113