- Menyatakan terdakwa ALBERTUS RENI TRI BASUKI Als. KEMBAR Bin ALOYSIUS TOTOK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki, menguasai menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah ) jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama (2) bulan ;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) plastic klip berisi serbuk Kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 5,14 gram ditimbang beserta pembungkusnya, 1 (satu) bekas bungkus makanan kecil merk TARO warna hijau kuning, plastik klip kecil, potongan kertas warna putih, dan potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah Handphone merk EVERCOSS warna hitam berikut sim cardnya
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Astrea warna hitam No Pol AD-2718-MJ beserta STNKnya ;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah).
Putusan PN KLATEN Nomor 102/Pid.Sus/2021/PN Kln |
|
Nomor | 102/Pid.Sus/2021/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudi Ananta Wijaya, Li.br Hakim Anggota Andri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sigid Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Barang bukti tersebut dipergunakan untuk perkara lain atas nama SUGIYONO alias WULU; - 1 (satu) buah alat tes urine merk MONOTES AMP dengan hasil urine positif mengandung metampetamhine; Barang bukti tersebut untuk itu dirampas untuk dimusnahkan ; Barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.Sus/2021/PN Kln
Statistik816