- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan menurut hukum besarnya kerugian yang diderita Penggugat akibat Wanprestasi yang dilakukan Tergugat adalah sebesar Rp.397.205.982,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
- Biaya pengiriman barang dari Semarang ke Santo Domingo sebesar Rp 374.722.625,- (tiga ratus tujuh puluh empat juta tujuh ratus dua puluh dua ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
- Bunga Moratoir 6 % (enam persen) pertahun x Rp. 374.722.625,- = Rp. Rp.22.483.357,- (dua puluh dua juta empat ratus delapan puluh tiga ribu tiga ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat Wanprestasi yang dilakukan Tergugat sebesar Rp.397.205.982,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah) secara tunai dan seketika;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.490.000,- (empat ratus Sembilan puluh ribu rupiah);
Putusan PN KLATEN Nomor 144/Pdt.G/2020/PN Kln |
|
Nomor | 144/Pdt.G/2020/PN Kln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Gunawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Douglas R.p. Napitupulu, Hakim Anggota Andri Wahyudi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sigid Indarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Sehingga total kerugian yang dialami Penggugat sebesar Rp.397.205.982,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus lima ribu sembilan ratus delapan puluh dua rupiah); DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 144/Pdt.G/2020/PN Kln
Statistik31978