- MenolakEksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan hubungan antaraTergugat dengan 12 (dua belas) orang Penggugat, yaitu Penggugat 1 (Mirna Herawati), Penggugat 2 (Himson Badalu), Penggugat 3 (Irene Monica Oda), Penggugat 4 (Fida Natalia), Penggugat 5 (Iwan Setiawan), Penggugat 6 (Kusnan), Penggugat 7 (Munif Zulkifli), Penggugat 9 (MunzilIkawan Kurniawan), Penggugat 10 (Herman), Penggugat 11 (Christian Soenjaya), Penggugat 14 (Andreas Muljono) dan Penggugat 16 (Albert Febriant) adalah hubungan kemitraan dan dalam hubungan kemitraan tersebut telah berakhir terhitung sejak tanggal 31 Mei 2020 karena berakhirnya kerjasama kemitraan dan selanjutnya menolak seluruh tuntutan 12 (dua belas) orang Penggugat tersebut dalam perkara a quo;
- Menyatakan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat 8 (Syamsularif), Penggugat 12 (Iqbal Muhammad), Penggugat 13 (Agung Setiawan) dan Penggugat 15 (RezhaGema Adi Pamungkas) putus karena efesiensi tanpa kerugian perusahaan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2020;
- Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat 8 (SyamsulArif), Penggugat 12 (Iqbal Muhammad), Penggugat 13 (Agung Setiawan) dan Penggugat 15 (Rezha Gema Adi Pamungkas) berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) dan uang penggantian hak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat 8 (SyamsulArif) = Rp29.900.000,00
- Penggugat 12 (Iqbal Muhammad) = Rp19.619.000,00
- Penggugat 13 (Agung Setiawan) = Rp28.980.000,00
- Penggugat 15 (RezhaGema Adi Pamungkas)= Rp17.342.000,00
- 5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SURABAYA Nomor 175/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
|
Nomor | 175/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Massal |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Slamet Riadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Hartono, Br Hakim Anggota Budhy Prathamo |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Iswahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA: Total keseluruhan Para Penggugat berjumlah Rp95.841.000,00, terbilang (Sembilan puluh lima juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah); 6. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Sby
Statistik13621