- Menyatakan Terdakwa Rian Setiadi Bin Zukriadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa Rian Setiadi Bin Zukriadi dari dakwaan primair tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa Rian Setiadi Bin Zukriadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rian Setiadi Bin Zukriadi dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa;
- 1 (satu) paket/ bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic tembus pandang dengan berat 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram;
- 1 (satu) Kaca pirek;
- 1 (satu) unit HP merk Mito warna hitam.
Putusan PN LANGSA Nomor 238/Pid.Sus/2017/PN Lgs |
|
Nomor | 238/Pid.Sus/2017/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Cut Carnelia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Naida Sari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat akan ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini : MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 238/Pid.Sus/2017/PN Lgs
Statistik235