- Menyatakan Terdakwa RISKI PUTRA PERDANA Bin SUBRANTAS tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna narkotika golongan I jenis tanaman bagi diri sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- 1 (satu) paket/bungkus Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna putih, diketahui berat keseluruhan Narkotika tersebut adalah 3,05 (tiga koma nol lima) gram;
- 5 (lima) paket/bungkus Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna putih diketahui berat keseluruhan adalah 36,95 (tiga puluh enam koma sembilan puluh lima) gram;
Putusan PN LANGSA Nomor 260/Pid.Sus/2017/PN Lgs |
|
Nomor | 260/Pid.Sus/2017/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Br Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti M. Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Setelah dikembalikan seluruh barang bukti tersebut berupa 1 (satu) bungkus plastik klip ganja dengan berat netto 8,27 (delapan koma dua puluh tujuh) gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 260/Pid.Sus/2017/PN Lgs
Statistik742