- Menyatakan Terdakwa 1. HENDRA GUNAWAN Bin IDRIS dan Terdakwa 2. BAIHAQQI Bin ABDULLAH P tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket / bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat 0.50 (nol koma lima puluh) gram dan berat netto 0.24 (nol koma dua puluh empat) gram setelah dianalisis sisanya dikembalikan 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal metamfetamina dengan berat netto 0.12 (nol koma dua belas) gram.
- 1 (satu) set bong.
- 2 (dua) buah korek api mancis.
- Membebani kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).
Putusan PN LANGSA Nomor 307/Pid.Sus/2017/PN Lgs |
|
Nomor | 307/Pid.Sus/2017/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang R.I No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 307/Pid.Sus/2017/PN Lgs
Statistik383