- Menyatakan Terdakwa Bayu Rukmadi bin Paidi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000.- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 (sebelas) paket sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang dengan berat 1, 22 (satu koma dua puluh dua) Gram dan kemudian setelah dikembalikan dengan berat 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram;
- 4 (empat) plastik tembus pandang;
- 1 (satu) pipet sendok sabu;
- 1 (satu) dompet warna cokelat;
- 3 (tiga) korek mancis;
- 1 (satu) gunting;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih;
- Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) unit sepmor Kawasaki Ninja warna biru No Pol BK 4224 LAE.
- Dikembalikan kepada yang berhak.
Putusan PN LANGSA Nomor 60/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Samsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik212