- Menyatakan Terdakwa Zulkifli BA Bin Banta Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut
- Menyatakan Terdakwa Zulkifli BA Bin Banta Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang;
- 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan plastik klip tembus pandang;
- 5 (lima) plastik tembus pandang yang masih terdapat sisa sabu;
- 2 (dua) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) gunting;
- 1 (satu) kotak plastik merk Selection;
- 1 (satu) botol merk Happydent warna putih;
- 2 (dua) gulung plastik tembus pandang;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna putih hitam.
Putusan PN LANGSA Nomor 43/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nusbahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILI ; Dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik236