- Menyatakan Terdakwa Yot Saeoueng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang penangkapan, pembudidayaan, pengangkutan, pengolahan, dan pemasaran ikan, yang tidak memiliki SIUP dan SIPI dan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang dan nakhoda yang tidak memilki surat persetujuan berlayar dari syahbandar? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu, kedua, ketiga dan keempat Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp. 2.00.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit alat penangkap ikan jaring Trawl
- 1 (satu) unit kapal penangkap ikan KM PKFB 1108 GT.52,20;
- 1 (satu) unit GPS merk JMC Model V-1080P;
- 1 (satu) unit kompas;
- 1 (satu) unit Radio merk VIRAGE seri VX 38;
- 1 (satu) unit buah buku dokumen kapal (Lesen Vesel No Seri : F 001741 An. KM PKFB 1108 GT.52,20;
- Uang tunai sebesar Rp. 315.000,- (tiga ratus lima belas ribu rupiah) sebagai hasil penjualan 315 (tiga ratus lima belas ribu) Kg ikan campuran yang terdiri dari ikan jenis swangi, ikan biji nangka, kurisi dan jenis ikan lainnya;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah).
Putusan PN LANGSA Nomor 52/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 52/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kurniawan, Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti M. Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 92 Jo Pasal 102 dan Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 102 dan Pasal 85 Jo Pasal 102 dan Pasal 98 Jo Pasal 102 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk disetor ke kas negara |
Tanggal Musyawarah | 18 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 52/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik3214