- Menyatakan Terdakwa I. Bayu Jati Permana alias Bayu bin Nendri Supardi, Terdakwa II. Rohman Sidik alias Sidik bin (alm) Banita, Terdakwa III. Dody Mulyadi Bin Dedi Rahman, Terdakwa IV. Ikhsan Maulana alias Anot bin Dafitr Chaniago, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Turut Serta Melakukan Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Mati ?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Bayu Jati Permana alias Bayu bin Nendri Supardi, Terdakwa II. Rohman Sidik alias Sidik bin (alm) Banita, Terdakwa III. Dody Mulyadi Bin Dedi Rahman, Terdakwa IV. Ikhsan Maulana alias Anot bin Dafitr Chaniago oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah clurit yang terbuat dari besi plat panjang 130 cm;
- 1(satu) buah bom molotov yang terbuat dari botol kratingdaeng yang berisi bahan bakar dan sumbu;
- 1(satu) buah gergaji es warna silver panjang 55 cm;
- 1(satu) buah gergaji es warna coklat panjang 35 cm;
- 1(satu) buah pipa besi panjang 35 cm ;
- 1(satu) buah batang besi pel yang dipipihkan panjang 80 cm;
- 1(satu) buah cakram sepeda motor yang diikat sabuk karate warna merah;
- 1 (satu) buah parang yang terbuat dari besi plat panjang;
- 1 (satu) buah batang bambu panjang 100 cm;
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2000 (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIREBON Nomor 109/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 109/Pid.Sus/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Rifai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizqa Yunia, Hakim Anggota Masridawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudiyatmo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara Dipo (DPO), Dkk; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 109/Pid.Sus/2021/PN Cbn
Statistik18060