- Menyatakan Terdakwa DIDIAMUS PIKI Alias DEDY dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KARENA KELALAIANNYA MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR MENYEBABKAN KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA DAN LUKA BERAT DAN LUKA RINGAN DAN KERUSAKAN KENDARAAN ? sebagaimana dalam dakwaan kumulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DIDIAMUS PIKI Alias DEDY tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa
- 1 (satu) unit Mobil Pick Up Daihatsu No. Polisi : 8781 BJ dengan No. Mesin DEF3383 dan No. Rangka : MHKP3CA1JEK053950;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Pick Up Daihatsu No. Polisi : 8781 BJ dengan No. STNK : 06139462;
- 1 (satu) buah kunci Mobil Pick Up Daihatsu No. Pol EB 8781 BJ dengan No. Mesin : DEF3383 dan No Rangka : MHKP3CA1JEK0533950
- 1 (satu) unit Sepeda Motor honda Revo Absolut EB 2687 BN dengan No. Mesin JBK1E1034481 dan No. Rangka : MH1JBK110EK033555;
- 1 (satu) buah kunci Sepeda Motor Honda Revo Absolut EB 2687 BN dengan No. Mesin JBK1E1034481 dan No. Rangka : MH1JBK110EK033555
Putusan PN MAUMERE Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Mme |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Satrio Wibowo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Widyastomo Isworo, Hakim Anggota Rokhi Maghfur |
Panitera | Panitera Pengganti Servasius Franso Ratu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Dikembalikan kepada Saksi FERDINANDUS SURYONO 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2021/PN Mme
Statistik8033