- Menyatakan Terdakwa YOHANES IRFAN DARI Alias IPANG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan Memberatkan? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) tahun dan 6(enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan nomor polisi EB 2909 BM;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna hitam dengan nomor polisi EB 2909 BM dengan gantungan rantai logam;
- 1 (satu) lembar baju kaos oblong berwarna hitam dengan tulisan di bagian depan baju ?ANGKRINGAN?;
- 1 (satu) lembar celana pendek kain berwarna hijau loreng tentara;
- Uang tunai sejumlah Rp1.513.000,00 (satu juta lima ratus tiga belas ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
- lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 17 (tujuh belas) lembar. 17 x Rp50.000,00 = Rp850.000,00 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah);
- lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 16 (enam belas) lembar. 16 x Rp20.000,00 = Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar. 12 x Rp10.000,00 = Rp120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
- lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 43 (empat puluh tiga) lembar. 43 x Rp5.000,00 = Rp215.000,00 (dua ratus lima belas ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
- lembar uang pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar. 6 x Rp1.000,00 = Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
- 1 (satu) buah flashdisk berwarna putih dengan merk TOSHIBA berisikan rekaman CCTV tindak pidana pencurian di Rumah Makan Suroboyo;
- 1 (satu) batang kayu papan palang ventilasi dengan panjang 85 cm dan lebar 5 cm;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 22/Pid.B/2021/PN Mme |
|
Nomor | 22/Pid.B/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Widyastomo Isworo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mira Herawaty, Br Hakim Anggota Rokhi Maghfur |
Panitera | Panitera Pengganti Servasius Franso Ratu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa YOHANES IRFAN DARI Alias IPANG; Dikembalikan kepada Saksi ENDANG SUYANTI. |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pid.B/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 22/Pid.B/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pid.B/2021/PN Mme
Statistik6819