- DALAM PROVISI :
- Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat/Tergugat Rekonvensi
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 422/Desa Watuliwung, Kecamatan Kangae Kabupaten Sikka, tertulis atas nama Markus Ago , Surat Ukur No.10/Watuliwung/2013,tanggal 20 Juni 2013, seluas 1.587. M2 , adalah harta warisan dari Almarhum Markus Ago yang menjadi harta milik bersama Para Penggugat dan Tergugat I;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/ Penggugat Rekonvensi II yang melakukan kesepakatan jual beli tanah warisan Alm.Bapak Markus Ago,SHM No.422/Desa Watuliwung secara lisan, tanpa sepengetahuan dan seijin para Penggugat sebagai ahli waris dan pemilik yang sah atas tanah tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menyatakan hukum, bahwa kesepakatan jual beli tanah antara Tergugat I/Penggugat Rekonvensi I dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II, mengandung cacat hukum dan olehnya batal demi hukum;
- Menghukum Tergugat I, untuk mengembalikan kepada Tergugat II, uang panjar jual beli tanah tersebut sebesar Rp.275.000.000.- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) secara tunai dan seketika, sejak putusan perkara ini diucapkan dan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat II untuk menerima uang panjar senilai Rp.275.000.000.- (dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dari Tergugat I tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan alat negara (Polisi);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- DALAM REKONVENSI :
- Menolak gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.340.000,00 (tiga juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PN MAUMERE Nomor 49/Pdt.G/2020/PN Mme |
|
Nomor | 49/Pdt.G/2020/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodi Efrizon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Satrio Wibowo, Hakim Anggota Widyastomo Isworo |
Panitera | Panitera Pengganti Servasius Franso Ratu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pdt.G/2020/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 49/Pdt.G/2020/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pdt.G/2020/PN Mme
Statistik11144