- Menyatakan Terdakwa 1. Shinta Putri Eda Binti Erdianto Dan Terdakwarahmat Saleh Hasibuan Bin Marahadhan Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu?, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan melanggar Pasal 263 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Rangkap Surat pengantarbarangasli Dari PT. ENSEM SAWITA tanggal 11 Oktober 2020 atasmobil Truck BK 8611 CI.
- 1 (satu) Rangkap Slip Print SP CPO Timbangan yang dimanipulasiatauangka yang dipalsukanatasmobil Truck BK 8611 CI.
- 1 (satu) lembar Slip Print Sp CPO timbangansatu yang sebenarnya (pembanding ) atasmobil Truck BK 8611 CI.
- 1 (satu) Lembar Slip Print timbangandari PT. marga Jaya ( MJI) atasmobil Truck BK 8611 CI.
- 1 (satu) Rangkap Surat pengantarbarangasli Dari PT. TENERA LESTARI kepada PT. VICTORINDO ALAM tanggal 12 Oktober 2020 atasmobil Truck BK 8611 CI.
- 1 (satu) Rangkap Surat pengantarbarangasli Dari PT. ENSEM SAWITA tanggal 11 Oktober 2020 atasmobil Truck BK 9740 CS.
- 1 (satu) Rangkap Slip Print SP CPO Timbangan yang dimanipulasiatauangka yang dipalsukanatasmobil Truck BK 9740 CS.
- 1 (satu) lembar Slip Print Sp CPO timbangansatu yang sebenarnya (pembanding ) atasmobil Truck BK 9740 CS.
- 1 (satu) Lembar Slip Print timbangandari PT. marga Jaya ( MJI) atasmobil Truck BK 9740 CS.
- 1 (satu) Rangkap Surat pengantarbarangasli Dari PT. TENERA LESTARI kepada PT. VICTORINDO ALAM tanggal 12 Oktober 2020 atasmobil Truck BK 9740 CS
- 1 (satu) lembarberita acara pengembaliantangki CPO tanggal 12 Oktober 2020, dari PT. MUSIMAS, KIM 3 MEDAN.
- 1 (satu) BuahBuku DO CPO catatan manual merk Big Boss.
- 1 (satu) unit indicator merk PRESICA 1801 Ne.
- 1 (satu) unit CPU computer warnahitam les merah SUN Case.
- 1 (satu) unit layar Komputer Merk LG warnahitam.
- Menetapkan agar para terdakwa dibebani membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua riburupiah).
Putusan PN IDI Nomor 12/Pid.B/2021/PN Idi |
|
Nomor | 12/Pid.B/2021/PN Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Apri Yanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irwandi, Br Hakim Anggota Tri Purnama |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Darmawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak; |
Tanggal Musyawarah | 10 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 12/Pid.B/2021/PN Idi
Statistik12316