- Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin bin Ridwan tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman jenis sabu? sebagaimana diatur dalam Dakwaan Gabungan Primair Kesatu dan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket/bungkus kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik tembus pandang dengan berat brutto 0,09 gr (nol koma nol sembilan) gram dan berdasarkan berita Acara Analisis Laboraturium memiliki berat netto 0,04 (nol koma nol empat) gram kemudian setelah dikembalikan berupa 1 (satu) lembar plastik kosong;
- 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna hijau dengan berat brutto 1,60 (satu koma enam puluh) gram dan berat netto 1,15 (satu koma lima belas) gram kemudian setelah dikembalikan berupa 1 (satu) lembar kertas warna putih;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam;
Putusan PN LANGSA Nomor 256/Pid.Sus/2017/PN Lgs |
|
Nomor | 256/Pid.Sus/2017/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heri Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Riswandy, Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti: Enni Andriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 256/Pid.Sus/2017/PN Lgs
Statistik409