- Menyatakan Terdakwa Azhari bin alm. Amiruddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menyatakan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah bros emas kendari seberat 9,45 gram
- 1 (satu) buah cincin emas bermata mutiara putih,
- 1 (satu) buah cincin emas penghargaan PPS seberat 7,40 gram,
- 1 (satu) buah jam tangan warna emas merk MIDO,
- 1 (satu) buah jam tangan warna emas merk ROLEX,
- 1 (satu) buah cincin emas bermata Diamond,
- 1 (satu) buah cincin emas suasa bermata biru,
- 1 (satu) buah aksesoris cincin bermata diamond,
- 1 (satu) buah liontin emas bermata giok,
- 1 (satu) buah kalung emas campuran liontin putih,
- 1 (satu) buah aksesoris gelang bentuk bunga bermata diamond,
- 2 (dua) buah gelang emas dubai seberat 47,7 gram,
- 1 (satu) buah gelang emas putih Singapore seberat 20,4 gram,
- 1 (satu) buah liontin emas dubai 10,55 gram,
- 1 (satu) buah cincin emas mata bermata giok,
- 2 (dua) buah cincin emas bermata batu diamond.
Putusan PN LANGSA Nomor 282/Pid.B/2017/PN Lgs |
|
Nomor | 282/Pid.B/2017/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury |
Panitera | Panitera Pengganti: Enni Andriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana, Undang-undang RI. No. 4 Tahun 2004, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 dan Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini ; MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban Hj. SRI INDRAWATI, SH BINTI MAININ. 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 282/Pid.B/2017/PN Lgs
Statistik263