- Menyatakan Terdakwa I. Arzanil Syahputra Bin Ali Haspar Pulungan dan Terdakwa II. Muhammad Fahrizal Bin Syabirin (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Arzanil Syahputra Bin Ali Haspar Pulungan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 5 (lima) hari dan Terdakwa II. Muhammad Fahrizal Bin Syabirin (Alm) dengan pidana penjara selama 2 (dua) 25 (dua puluh lima) hari.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani masing-masing Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Examplar dokumen pertanggung jawaban Keuangan (LPJ) asli beserta rincian anggaran biaya (RAB) dan rekening Koran serta bon-bon faktur (asli);
- 1 (satu) examplar proposal panitia pembangunan mesjid serambi indah (asli);
- 1 (satu) examplar surat Keputusan Walikota Langsa No. 503/451.2/2011 tentang Pembentukan Panitia Pembangunan Mesjid Al- Muttaqin Gp. Serambi Indah Kec. Langsa Barat (asli);
- 1 (satu) examplar proposal Panitia Pembangunan Mesjid Al- Muttaqin Gp. Serambi Indah Kec. Langsa Barat (asli).
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN LANGSA Nomor 268/Pid.B/2017/PN Lgs |
|
Nomor | 268/Pid.B/2017/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kurniawan, Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, pasal 374 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi H. BAHARDIN HALIM, S.E Bin ABDUL HALIM; |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 268/Pid.B/2017/PN Lgs
Statistik7516