- Menyatakan terdakwa I. Rahul Satra bin Kariata dan terdakwa II. Irfan bin Afifuddin diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sabu-sabu dibungkus plastik tembus pandang.
- 2 (dua) buah korek mancis.
- 3 (tiga) buah pipet sedotan.
- 1 (satu) buah gunting.
- 1 (satu) buah kotak rokok Magnum (milik saksi Safril Rianto/split).
- 2 (dua) paket ganja (milik Dolah DPO).
- 22 (dua puluh dua) paket kecil ganja (milik Dolah DPO).
Putusan PN LANGSA Nomor 3/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury |
Panitera | Panitera Pengganti M. Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat serta memperhatikan Pasal 127 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHPidana, Undang-undang RI. No. 8 Tahun 1981 dan UU.R.I. No.8 Tahun 2004 serta Peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; M E N G A D I L I Dilampirkan dalam berkas perkara an. Safril Rianto Bin Abu Bakar 6. Menghukum para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik324