- Menyatakan terdakwa Muhammad Abdullah Nur Bin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "Tanpa Hak dan melawan Hukum Menguasai Narkotika golongan I jenis ganja"
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Abdullah Nur Bin Abdullah oleh karena itu dengan Pidana penjara selama 7(tujuh) tahun dan Pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyard rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang buktui berupa :
- 30(tiga puluh) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna putih;
- 1(satu)paket/ bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas koran;
- 1satu) unit HP merk Mito warna putih;
- 1(satu) buah gunting;
- 1satu botol Sprite
Putusan PN LANGSA Nomor 26/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Hakim Anggota Achmadsyah Ade Mury |
Panitera | Panitera Pengganti: Enni Andriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 111 ayat(1) UUR.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman , pasal-pasal dalam undang-undang No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan dengan perkara ini; M E N G A D I L I Berdasarkan dianalisis Laboratorium berupa 10(sepuluh)gram Narkotika jenis ganja atau 14(empat belas)paket yang terbungkus dengan kertas warna putih yang diambil secara acak dari berat keseluruhan 25,55 (dua puluh lima koma lima puluh lima)gram dan 16(enam belas )paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas warna putih dan 1(satu) paket narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas oran dengan 15,55 (Lima belas koma lima puluh lima)gram; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menyatakan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik252