- Menyatakan Terdakwa Suriyani Binti Jafar tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit HP Merk Nokia warna hitam;
- 4 (empat) Paket/ bungkus Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastic tembus pandang dengan berat 0,64 (nol koma enam empat) gram;
- 1 (satu) Dompet Kecil warna ungu;
- 1 (satu) unit Sepmor Honda Beat warna hitam BL 6145 FR;
- 1 (satu) unit Sepmor Honda Beat warna hijau BL 3320 FQ;
- Uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN LANGSA Nomor 50/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
|||||||||
Nomor | 50/Pid.Sus/2018/PN Lgs | ||||||||
Tingkat Proses | Pertama | ||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
||||||||
Kata Kunci | Narkotika | ||||||||
Tahun | 2018 | ||||||||
Tanggal Register | 1 Maret 2018 | ||||||||
Lembaga Peradilan | PN LANGSA | ||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | ||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy | ||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan | ||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Nila Kesuma Wardhani Hasibuan | ||||||||
Amar | Lain-lain | ||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | ||||||||
Catatan Amar |
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI;
|
||||||||
Tanggal Musyawarah | 30 April 2018 | ||||||||
Tanggal Dibacakan | 30 April 2018 | ||||||||
Kaidah | — | ||||||||
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik357