- Menyatakan Terdakwa Wahyu Robiyanto alias Robi bin Zulyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Wahyu Robiyanto alias Robi bin Zulyanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah cover depan tempat masuk/keluar kartu ATM, dalam keadaan rusak;
- 1 (satu) buah kartu ATM Bank BRI, warna biru ;
- 1 (satu) lembar Resi Transaksi mesi ATM Bank Sinarmas ;
- 1 (satu) buah Tas pinggang warna hitam ;
- 1 (satu) buah Tongkat Tongsis, gagang warna hitam, ujung tongkat yang sudah di modifikasi;
- 1 (satu) buah Tang, gagang karet warna kuning merah ;
- 1 (satu) buah Obeng, gagang plastic warna ungu ;
- 1 (satu) buah kaos warna merah ;
- 1 (satu) buah helm warna merah ;
- 1 (satu) buah kaos warna merah ;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda H1B02N42L0 A/T (Beat), No.Pol : F 6045 FFH, Tahun 2020, warna Silver, STNK An. ROLI KURNIAWAN, Alamat Kp. Cemplang Rt. 022 Rw. 006 Kel/Desa Cemplang Kec. Cibungbulang Kab. Bogor, beserta STNK dan 1 kunci kontaknya ;
Putusan PN CIREBON Nomor 123/Pid.B/2021/PN Cbn |
|
Nomor | 123/Pid.B/2021/PN Cbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CIREBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Masridawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hapsari Retno Widowulan, Br Hakim Anggota Rizqa Yunia |
Panitera | Panitera Pengganti: Yanti Romlahayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada pihak Bank Sinarmas melalui saksi Benny Herianto Gusnen alias Benny Bin (Alm) Gusnen; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemiliknya atas nama sdr. Roli Kurniawan melalui Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,00 (dua ribu rupiah Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2021/PN Cbn
Statistik3611