- Keputusan Kepala Desa Sukaluwei Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dusun Sukaluwei Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Tanggal 19 Juni 2020, Atas Nama BUHARI NASUTION;
- Keputusan Kepala Desa Sukaluwei Nomor : 11 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dusun Sukaluwei Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Tanggal 19 Juni 2020, Atas Nama NAMBRI BARUS;
- Keputusan Kepala Desa Sukaluwei Nomor : 13 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dusun Sukaluwei Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Tanggal 19 Juni 2020, Atas Nama ABADI SARAGIH;
- Keputusan Kepala Desa Sukaluwei Nomor : 10 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dusun Sukaluwei Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Tanggal 19 Juni 2020, Atas Nama SUYONO;
- Keputusan Kepala Desa Sukaluwei Nomor : 14 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dusun Sukaluwei Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Tanggal 19 Juni 2020, Atas Nama BUHARI NASUTION;
- Keputusan Kepala Desa Sukaluwei Nomor : 11 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dusun Sukaluwei Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Tanggal 19 Juni 2020, Atas Nama NAMBRI BARUS;
- Keputusan Kepala Desa Sukaluwei Nomor : 13 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dusun Sukaluwei Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Tanggal 19 Juni 2020, Atas Nama ABADI SARAGIH;
- Keputusan Kepala Desa Sukaluwei Nomor : 10 Tahun 2020 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Dusun Sukaluwei Kecamatan Bangun Purba Kabupaten Deli Serdang, Tanggal 19 Juni 2020, Atas Nama SUYONO;
Putusan PTUN MEDAN Nomor 201/G/2020/PTUN.MDN |
|
Nomor | 201/G/2020/PTUN.MDN |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Effriandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pengki Nurpanji, Br Hakim Anggota Andi Fahmi Azis |
Panitera | Panitera Pengganti: Tiarma Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Tergugat seluruhnya; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan batal : 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut : 4. Mewajibkan Tergugat untuk mengeluarkan keputusan yang merehabilitasi kedudukan Para Penggugat pada Jabatan semula; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 370.800,00 (tiga ratus tujuh puluh ribu delapan ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 201/G/2020/PTUN.MDN.zip
- Download PDF
- 201/G/2020/PTUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 201/G/2020/PTUN.MDN
Statistik19194