- Menyatakan Terdakwa WIRA DARMAWAN ALS WIRA BIN SUMARWAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Penggelapan Dalam Hubungan Kerja Yang Dilakukan Secara Berlanjut?;
- Menjatuhkan Pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana Penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10260-20-01-005405-0 tanggal 15-07-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10260-20-01-006372-1 tanggal 14-08-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10260-20-01-006464-6 tanggal 18-08-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10260-20-01-007095-7 tanggal 07-09-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10260-20-01-007139-3 tanggal 07-09-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10260-20-01-007691-3 tanggal 23-09-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10321-20-01-005437-3 tanggal 15-10-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10321-20-01-005679-0 tanggal 02-11-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14322-20-01-003958-4 tanggal 07-11-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10324-20-01-002548-4 tanggal 17-11-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10264-20-01-003526-7 tanggal 19-11-2020
- Satu lembar Surat bukti Rahn nomor :60905-20-02-004347-2 tanggal 23-11-2020
- Satu lembar Surat bukti Rahn nomor :60905-20-02-004460-3 tanggal 04-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10264-20-01-003721-4 tanggal 05-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :60905-20-02-004502-2 tanggal 08-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10264-20-01-003760-2 tanggal 10-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10321-20-01-006502-3 tanggal 14-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14299-20-01-004681-1 tanggal 15-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14322-20-01-004437-8 tanggal 17-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :60905-20-02-004616-0 tanggal 18-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14299-20-01-004740-5 tanggal 19-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14322-20-01-004468-3 tanggal 21-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10209-20-01-010810-1 tanggal 23-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10262-20-01-004763-9 tanggal 29-12-2020
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14336-21-01-000206-9 tanggal 22-01-2021
- Satu lembar Surat Bukti Rahn nomor :60905-21-02-000359-9 tanggal 28-01-2021
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14336-21-01-000303-4 tanggal 30-01-2021
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14336-21-01-000340-6 tanggal 04-02-2021
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14321-21-01-000496-8 tanggal 05-02-2021
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10265-21-01-000325-2 tanggal 09-02-2021
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :10325-21-01-000373-4 tanggal 09-02-2021
- Satu lembar Surat bukti gadai nomor :14336-21-01-000459-4 tanggal 16-02-2021
- Satu Gelang RT Model Ukir Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 1.6/1.6 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10265-21-01-000325-2 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Mall Ramayana;
- Satu Cincin Mata Kaca Ditaksir Perhiasan Emas 21 Karat Berat 3.6/3.5 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10260-20-01-006372-1 yang dikeluarkan PT Pegadaian Persero CP Tanjungpinang;
- Satu Gelang BK MTKCA Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 5.95/5.9 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10260-20-01-006464-6 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) CP Tanjungpinang;
- Satu Kalung Rantai Ditaksir Perhiasan Emas 17 Karat Berat 3.1/3.1 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10260-20-01-007139-3 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) CP Tanjungpinang;
- Satu Gelang BK Ukir Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 5.6/5.6 Gram berdasarkan Surat Bukti gadai dengan Nomor : 10260-20-01-007095-7 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) CP Tanjungpinang;
- Dua Kalung Rantai Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 3.96/3.96 Gram berdasarkan Surat Bukti gadai dengan Nomor : 10260-20-01-007691-3; KCA UMI yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) CP Tanjungpinang;
- Satu Cincin Ada Mata Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 0.9/0.7 Gram + Satu Kalung Rantai Merica Ditaksir Perhiasan Emas 21 Karat Berat 8.3/8.3 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 14322-20-01-003958-4 yang dikeluarkan oleh PT (Persero) UPC Sukarno Hatta;
- Dua Cincin Ada Mata Ditaksir Perhiasan Emas 16 karat Berat 3.9/3.4 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 14322-20-01-004437-8 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Soekarno Hatta;
- Satu Kalung Rantai + CCN Ada MT Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 4.8/4.5 berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 14322-20-01-004468-3 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Soekarno Hatta;
- Satu Cincin MT Merah + SPSG ATG Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 4.7/4.62 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai Dengan Nomor : 14321-21-01-000496-8 yang di keluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Tanjung Unggat;
- Satu Cincin Mata Kaca Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 2.6/2.4 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor :10264-20-01-003526-7 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Sei Jang;
- Satu Cincin Mata Kaca Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 1.65/1.4 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10264-20-01-003721-4 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Sei Jang;
- Dua Anting Mata Kaca Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 2.0/1.6 Gram + Satu Cincin Mata Satu Kaca Ditaksir Perhiasan Emas 16 karat Berat 3.38/3.3 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10264-20-01-003760-2 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Sei Jang;
- Dua Cincin + 2 Liontin Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 5.1/5.0 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10262-20-01-004763-9 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Suka Berenang;
- Dua Cincin Rupa DA MTKC Ditaksir Perhiasan Emas 17 Karat Berat 3.25/2.8 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10325-2101-000373-4 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Pramuka;
- Dua Kalung Model Rupa2 ditaksir Perhiasan Emas 17 Karat Berat 5.02/5.02 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10321-20-01-005437-3 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) CP Bukit Bestari;
- Satu Kalung Rantai Mainan Ditaksir Perhiasan Emas 17 Karat Berat 3.0/3.0 Gram + Empat Cincin Rupa Rupa Ditaksir Perhiasan Emas 17 Karat Berat 6.36/5.3 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10321-20-01-005679-0 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) CP Bukit Bestari;
- Dua Cincin BR dan MT KCA Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 3.6/3.1 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10324-20-01-002548-4 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Gatot Subroto;
- Satu kalung Rantai Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 1.5/1.5 Gram + Satu Cincin Mata Kaca Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 1.5/1.2 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 10321-20-01-006502-3 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) CP Bukit Bestari;
- Satu Kalung Balokan + 1 Cincin Mat Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 5.75/5.5 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 14336-21-01-000206-9 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Re Martadinata;
- Satu Gelang Model MT Kaca Ditaksir Perhiasan Emas 17 Karat Berat 10.1/9.0 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 14336-21-01-000303-4 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Re Martadinata;
- Satu Cincin MT Kaca Patah + 1 LTN Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 2.65/2.1 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 14336-21-01-000340-6 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Re Martadinata;
- Dua Cincin Mata Kaca Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 3.6/3.05 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 14336-21-01-000259-4 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Re Martadianata;
- Dua Cincin Rupa (1 Ada MT KC) Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 3.6/3.32 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 14299-20-01-004681-1 yang dikeluarkan PT Pegadaian (persero) UPC Simpang Batu 8;
- Satu Kalung Rantai Mainan Hati Ditaksir Perhiasan Emas 17 Karat Berat 2.39/2.39 Gram berdasarkan Surat Bukti Gadai dengan Nomor : 14299-20-01-004740-5 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPC Simpang Batu 8;
- Satu Cincin Mata Glas Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 2.96/2.6 Gram berdasarkan Surat Bukti Rahn dengan Nomor : 60905-21-02-000359-9 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPS Engku Putri;
- Satu Kalung M. LGS+1 Gelang Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 6.34/6.0 Gram berdasarkan Surat Bukti Rahn dengan Nomor : 60905-20-02-004347-2 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPS Engku Putri;
- Dua Cincin Mata Glas Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat 4.0/3.55 Gram berdasarkan Surat Bukti Rahn dengan Nomor : 60905-20-02-004460-3 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPS Engku Putri;
- Dua Cincin Mata Glas Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 6.03/5.6 Gram berdasarkan Surat Bukti Rahn dengan Nomor : 60905-20-02-004502-2 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) UPS Engku Putri;
- Satu Gelang Rantai Ditaksir Perhiasan Emas 16 Karat Berat 2.02/2.02 Gram berdasarkan Surat Bukti Rahn dengan Nomor : 60905-20-02-004616-0 yang dikeluarkan oleh PT Pegadaian (Persero) UPS Engku Putri;
- Satu Cincin Mata Kaca Ditaksir Perhiasan Emas 17 Karat Berat 1.9/1.4 Gram + Satu Liontin Model Ditaksir Perhiasan Emas 20 Karat Berat 2.9/2.9 Gram + Satu Kalung rantai Mainan LGSG Ditaksir Perhiasan Emas 17 Karat Berat 3.6/3.6 Gram berdasarkan surat gadai dengan Nomor : 10209-20-01-010810-1 yang dikeluarkan PT Pegadaian (Persero) CP Tanjungpinang Timur.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 185/Pid.B/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 185/Pid.B/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya, M.hbr Hakim Anggota Tofan Husma Pattimura |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ulfah Henny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Terdakwa. dikembalikan kepada saksi DENI KURNIAWAN melalui saksi MUHAMMAD HAFIZ selaku pegawai pegadaian (Persero) CP Tanjungpinang Timur. 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 185/Pid.B/2021/PN Tpg
Statistik18667