- Menyatakan Terdakwa ANDRI ILHAM BIN MUHAMMAD ABBAS tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan?, sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDRI ILHAM BIN MUHAMMAD ABBAS tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 Lembar Kwitansi Asli Penitipan Uang DP Paket Pekerjaan Di Sekwan Kota Tanjungpinang No. 001 tanggal 07 Mei 2020 sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan oleh saudara MOI CENG SUDIYANTO dan telah ditandatangani oleh saudara EDI SUSANTO;
- 7 (tujuh) Lembar Foto Copy Rekening Tahapan Bank BCA Tanjungpinang An. MOI CENG SUDIYANTO;
- 18 (delapan belas) Lembar Screenshot percakapan melalui Aplikasi Whatsapp antara saudara MOI CENG SUDIYANTO dengan saudara ANDRI ILHAM;
- 1 (satu) lembar SURAT ASLI dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor : 337/I/2.01 (2021 tanggal 4 Januari 2021 perihal penjelasan tentang proyek Pengecatan Gedung dan Pengadaan Meja Rapat;
- 1 (satu) Lembar Surat Asli dari Balai Prasararra Pemukiman Wilayah Kepulauan Riau Rakyat Nomor UM 0201-CB5/155 tanggal 16 Februari 2021 Perihal Penjelasan Terkait Proyek Pemasangan Pipa Stadion Dompak Tanjungpinang;
- 11 (sebelas) Lembar Rekening TAHAPAN BANK BCA Asli dengan No. Rekening 3801501620 atas nama ANDRI ILHAM Periode Maret 2020 Sampai dengan Januari 2021;
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 159/Pid.B/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 159/Pid.B/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduart M.p Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Justiar Ronal, Hakim Anggota Novarina Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: Marni Hafti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Korban Moi Ceng Sudiyanto; Tetap terlampir dalam berkas perkara; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.B/2021/PN Tpg
Statistik7816