- Menyatakan Terdakwa HURAYRAH Bin YOSEP B. BALA KROFA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa HURAYRAH Bin YOSEP B. BALA KROFA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi Narkotika Golongan I jenis shabu, setelah diperiksa secara laboratoris sisanya dengan berat netto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor 19/02400/2021 tanggal 3 Pebruari 2021;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Redmi Note 4 warna hitam dengan Simcard Telkomsel Nomor 082213817344.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia Model Ta 1114 warna hitam dan
- 1 (satu) helai celana pendek merk Bee Line warna biru,
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 155/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eduart M.p Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Justiar Ronal, Hakim Anggota Novarina Manurung |
Panitera | Panitera Pengganti: L. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Masing-masing dirampas untuk dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik409