- Menyatakan Terdakwa Mukhtaruddin Bin M. Yahya tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa Mukhtaruddin Bin M. Yahya dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Mukhtaruddin Bin M. Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik tembus pandang dengan berat 0,64 (nol koma enam empat) gram.
- 1 (satu) dompet kecil warna ungu.
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam. ;.
- 1 [satu] unit HP merk Samsung warna hitam.
- 1 [satu] unit sepmor Honda Beat warna hitam BL 6145 FR.
- 1 [satu] unit sepmor Honda Beat warna hijau BL 3320 FQ.
- Uang sejumlah Rp. 1.500.000,- [satu juta lima ratus ribu rupiah].
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN LANGSA Nomor 49/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Nila Kesuma Wardhani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI ; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Suriyani Binti Jafar. |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik265