- Menyatakan Terdakwa Supriadi Bin Ngadiman tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri ? .sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 1 (satu ) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang tembus pandang dengan berat bruto1,15 (satu koma lima belas) gram dan berat bruto 0,85 (nol koma delapan puluh lima) gram kemudian setelahdikembalikan dengan berat 0,60 (nol koma enanm puluh) gram ;
- 2 (dua) bungkus kertas warna coklat berisi ganja dengan berat bruto 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram dan berat bruto 0,74 (nol koma tujuh puluh empat) gram. kemudian setelah dikembalikan berupa 2 (dua) lembar kertas warna cokelat kosong ;
- 1 (satu) set bong;
- 1 (satu) kaca pirek;
- 2 (dua) korek mancis;
- 1 (satu) pipet sedotan;
- 1 (satu) unit HP merk Mito warna merah hitam;
- 1 (satu) buah kotak rokok magnum.
Putusan PN LANGSA Nomor 54/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 54/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswandy |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging, Br Hakim Anggota Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Enni Andriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika , Undang-Undang No:8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta ketentuan hukum lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Samsoni Bin Sugito ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik173