- Menyatakan terdakwa Aifandi Bin Hanafiah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika "tanpa hak Menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman " sebagaimana dakwaan alternatif kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itui dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentua apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) amp/bungkus Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kerta warna coklat dengan berat keseluruhan 17,10 (tujuh belas koma sepuluh) gram ;
- 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas bungkus nasi warna coklat dengan berat keseluruhan sebanyak 10 (sepuluh) gram ;
- 13 (tiga belas) lembar kertas warna cokelat yang sudah dipotong.
- 1 (satu) kotak staples merk Etona.
- 1 (satu) buah hekter Etona.
- 1 (satu) unit HP merk Politron warna hitam
Putusan PN LANGSA Nomor 87/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 29 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmadsyah Ade Mury |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Br Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti M. Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, KUHAPidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini MENGADILI Kemudian masing-masing barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 10 (sepuluh) gram ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik4912