- Menyatakan Terdakwa Teuku Rusli Bin Teuku Ibrahim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang.
- 1 (satu) set bong.
- 1 (satu) unit HP merk Xiomi warna hitam.
- 2 (dua) korek mancis.
- 1 (satu) ikat plastik tembus pandang.
- 3 (tiga) gunting.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 1 (satu) hecter.
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam.
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam.
- 1 (satu) unit HP Nokia warna putih.
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hijau hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tanpa plat.
Putusan PN LANGSA Nomor 64/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 64/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmadsyah Ade Mury |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Br Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti: Naida Sari Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dipergunakan dalam perkara A.n. HERMAWAN BIN BURHAN MOHAN. Dipergunakan dalam perkara A.n. TEUKU RUSLI BIN TEUKU IBRAHIM, Cs. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 64/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik524