- Menyatakan terdakwa Hermawan Bin Burhan Mohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Kedua ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4(empat) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (dua ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan Terdakwa yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) paket/bungkus narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik tembus pandang.
- 1 (satu) unit timbangan warna silver.
- 1 (satu) gunting.
- 1 (satu) bungkus plastik warna merah yang berisikan plastik tembus pandang.
- 1 (satu) unit HP Oppo warna hitam.
- 3 (tiga) buah buku tabungan.
- 3 (tiga) buah kartu ATM.
- 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam.
- 1 (satu) lembar slip transfer bank BRI dengan nilai transfer Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
- Uang tunai senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- 1 (satu) unit sepmor Honda Beat warna hitam tanpa plat.
- 1 (satu) unit sepmor Honda Vario warna hitam tanpa plat.
- 5 (lima) unit HP.
- 1 (satu) lembar slip transfer bank BRI dengan nilai transfer Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Putusan PN LANGSA Nomor 62/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 62/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmadsyah Ade Mury |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Dede Idham, Br Hakim Anggota Ryki Rahman Sigalingging |
Panitera | Panitera Pengganti M. Ihsan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, KUHAPidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILI ; Dipergunakan dalam perkara An. Muhammad Bin Sulaiman. Dikembalikan kepada yang berhak. Dipergunakan dalam perkara Kamaruddin Bin Ayub. 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 21 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 62/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik5124