- Menyatakan Terdakwa M. Hatta Bin Mahmud tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa M. Hatta Bin Mahmud terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dan bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,-- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket/bungkus narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas koran dengan berat 1,24 (satu koma dua puluh empat) gram;
- 1 (satu) lembar kertas piper/tiktak;
- 1 (satu) buah Bong;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 4 (empat) pipet sabu;
- 1 (satu) sendok sabu;
- 1 (satu) kotak rokok magnum;
- 1 (satu) unit Sepmor Mio Soul BL4293 FQ warna merah;
Putusan PN LANGSA Nomor 73/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kurniawan, Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Herlinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat dan memperhatikan, Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ; MENGADILI ; Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik339