- Menyatakan Terdakwa Abu Bakar Bin Ibrahim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia? sebagaimana dakwaan kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim oleh karena Terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir melakukan suatu tindak pidana;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi jenis Pajero Sport dengan Nomor Polisi BK 1884 KL;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Mitsubishi jenis Pajero Sport dengan Nomor Polisi BK 1884 KL;
- 1 (satu) lembar SIM A a/n ABU BAKAR;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota jenis Avanza Veloz dengan Nomor Polisi BK 1948 IH;
- 1 (satu) lembar STNK mobil merk Toyota jenis Avanza Veloz dengan Nomor Polisi BK 1948 IH;
- 1 (satu) lembar SIM A a/n AZHARI M ED;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda jenis Vario dengan Nomor Polisi BL 5888 UK;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda jenis Vario dengan Nomor Polisi BL 5888 UK;
- 1 (satu) lembar SIM C a/n YUNINGSIH;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha jenis Mio Soul dengan Nomor Polisi BL 4635 FH;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha jenis Mio Soul dengan Nomor Polisi BL 4635 FH;
- Membebani Terdakwauntuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN LANGSA Nomor 72/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2018/PN Lgs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN LANGSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurnaningsih Amriani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Kurniawan, Hakim Anggota Muhammad Dede Idham |
Panitera | Panitera Pengganti: Enni Andriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dikembalikan kepada ABU BAKAR BIN IBRAHIM Dikembalikan kepada AZHARI BIN MUHAMMAD ED Dikembalikan kepada YUNINGSIH BINTI SAIMAN Dikembalikan kepada DEDI WAHYUDI BIN YAHYA HANAFIAH |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2018/PN Lgs
Statistik468