- Menyatakan Terdakwa ABDUL MANAN Als MANAN bin SANUSI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta dengan sengaja di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan Usaha Perikanan yang tidak memenuhi Perizinan Berusaha;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan dan Denda sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta) rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah travel bag merk Heys warna Hitam di bungkus kardus warna Coklat untuk membawa benih bening lobster serta kantong plastik bening dan boarding pass Wing Air JT 973;
- 1 (satu) buah travel bag merk Heys warna Merah di bungkus kardus warna Coklat untuk membawa benih bening lobster serta kantong plastik bening dan boarding pass Wing Air JT 973;
- 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone dengan Imei 1 : 357677124026893 dan Imei 2 : 357677123963575 dan kartu perdana 085267832020;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama ASRI dengan Nomor NIK : 2102011907960003;
- 71.990 (tujuh puluh satu ribu embilan ratus Sembilan puluh ) benih bening lobster jenis pasir;
- 491 (empat ratus sembilan puluh satu) benih bening lobster jenis mutiara;
- 1 (satu) Unit Mobil Jenis sedan merk Toyota Agya warna Hitam dengan No. Pol : BP 1548 AM, No. Rangka : MHKA4GB5JJJ018460, No. Mesin : 3NRH340819
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 14/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 14/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Awani Setyowati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ir. Khairil Anwarbr Hakim Anggota Anda Ariansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: L. Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Telah dilakukan pelepasliaran sesuai dengan Berita Acara Pelepasliaran Nomor :024/Satker BPSPL-TPI/III/2021 tanggal 26 Maret 2021. Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Jon Afrizal. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu) rupiah; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tpg
Statistik9925