- Menyatakan Terdakwa RISAL RINALDI ALIAS RISAL tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PERMUFAKATAN JAHAT SECARA TANPA HAK MEMBELI, MENJUAL DAN MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (LIMA) TAHUN;
- Menjatuhkan pula pidana denda kepada Terdakwa sebanyak Rp 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bisa membayar pidana denda tersebut, maka terdakwa bisa menggantinya dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) BULAN;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu Sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto 0,6419 gram;
- Pembungkus rokok class Mild berisi 2 (dua) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,6040 gram;
- I (satu) batang pipet kaca/ pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0711 gram;
- Kotak besi warna orange berisi 1 (satu) buah sendok dan pipet plastic putih;
- Sachet plastic berisi 52 (lima puluh dua) sachet plastic bening kosong;
- 1 (satu) set bong;
- 1 (satu) HP Android merk Oppo Al2 warna biru;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAKASSAR Nomor 638/Pid.Sus/2021/PN Mks |
|
Nomor | 638/Pid.Sus/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Zulkifli |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Faisal Akbaruddin Taqwa, Hakim Anggota Achmad Rasjid |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuriya Awad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 638/Pid.Sus/2021/PN Mks
Statistik234