- Menyatakan Terdakwa I Zainul Amri alias Am, Terdakwa II Sharlan Rumaluntur alias Sharlan, dan Terdakwa III Rifandy Alias Ipan tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pengangkutan mineral yang tidak berasal dari izin pengangkutan dan penjualan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) buah botol plastik berisikan air perak (mercury) dengan berat total 23,6 Kg masing-masing dengan perincian sebagai berikut:
- Botol plastik nomor 01 berisikan air perak (mercury) dengan total 8 Kg;
- Botol plastik nomor 02 berisikan air perak (mercury) dengan total 4,1 Kg;
- Botol plastik nomor 03 berisikan air perak (mercury) dengan total 8 Kg;
- Botol plastik nomor 04 berisikan air perak (mercury) dengan total 3,5 Kg;
- 1 (satu) buah koper merek president warna merah tua;
- 1 (satu) buah tas merek POLO CORFU warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO A37 warna silver;
- 4 (empat) buah botol plastik berisikan air perak (mercury) dengan berat total 30 Kg masing-masing dengan perincian sebagai berikut:
- Botol plastik nomor 05 berisikan air perak (mercury) dengan total 8 Kg;
- Botol plastik nomor 06 berisikan air perak (mercury) dengan total 8 Kg;
- Botol plastik nomor 07 berisikan air perak (mercury) dengan total 6 Kg;
- Botol plastik nomor 08 berisikan air perak (mercury) dengan total 6 Kg;
- 1 (satu) buah koper merek POLO MILANO warna ungu tua;
- 1 (satu) buah tas merek eiger warna hitam dan biru tua;
- 1 (satu) buah handphone merek redmi note 9 pro warna bitu tua;
- 4 (empat) buah botol plastik berisikan air perak (mercury) dengan berat total 24,9 Kg masing-masing dengan perincian sebagai berikut:
- Botol plastik nomor 09 berisikan air perak (mercury) dengan total 8,4 Kg;
- Botol plastik nomor 10 berisikan air perak (mercury) dengan total 8 Kg;
- Botol plastik nomor 11 berisikan air perak (mercury) dengan total 8 Kg;
- Botol plastik nomor 12 berisikan air perak (mercury) dengan total 0,5 Kg;
- 1 (satu) buah koper merek POLO PASIA warna hitam;
- 1 (satu) buah tas merek KALIBRE warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone merek Redmi 5A warna hitam.
Putusan PN Namlea Nomor 27/Pid.Sus/2021/PN Nla |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/2021/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Rachmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fandi Abdilah, Br Hakim Anggota Evander Reland Butar Butar |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfredo Stevio Titaheluw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Nla.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus/2021/PN_Nla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus/2021/PN Nla
Statistik10125