- Menyatakan Terdakwa Faruk Kau Alias Bapak Faruk tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja memberi sarana untuk melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke dua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: a. 1 (satu) buah TONG yang terbuat dari besi dengan ukuran Tinggi : 5 Mater dan Diameter : 3 Meter b. 1 (satu) buah Mesin Alkon Merek HONDA GX 200 c. 1 (satu) buah Mesin Generator Merek SUBARU Model RGN3800 d. 1 (satu) buah Mesin Diesel Merek MOTOYAMA e. 1 (satu) buah Selang dengan ukuran Panjang 3 Meter f. 1 (satu) buah Tali Fambel g. 14 Kg Sianida (CN) yang disimpan didalam 1 Buah Karung Warna Putih h. 55 Kg Karbon (C)Yang disimpan didalam 2 buah Karung masing-masing dengan Rincian : Karung Biru : 25 Kg Karung Putih : 30 Kg i. 1 Kg Kostik (NaOH) yang disimpan didalam 1 buah karung Warna Merah j. 19 Kg Kapur Api yang disimpan didalam 1 buah karung Warna Putih
Putusan PN Namlea Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Nla |
|
Nomor | 24/Pid.Sus/2021/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fandi Abdilah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Evander Reland Butar Butar, Hakim Anggota Muhammad Akbar Hanafi |
Panitera | Panitera Pengganti: Etly Jantje Lessil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara HAERUL Alias IRUL, DKK; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Nla.zip
- Download PDF
- 24/Pid.Sus/2021/PN_Nla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.Sus/2021/PN Nla
Statistik13039