- Menyatakan Terdakwa I Haerul Alias Irul dan Terdakwa II Hendro Sugianto Alias Hendro tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp5.000.000,00( lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tong yang terbuat dari besi dengan ukuran tinggi 5 (lima) meter dan diameter 3 (tiga) meter;
- 1 (satu) buah mesin Alkon merek Honda GX 200;
- 1 (satu) buah mesin generator merek Subaru model RGN3800;
- 1 (satu) buah mesin diesel merek motoyama;
- 1 (satu) buah selang dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter;
- 1 (satu) buah tali fanbel;
- 14 (empat belas) kilogram sianida (CN) yang disimpan di dalam 1 (satu) buah karung warna putih;
- 55 (lima puluh lima) kilogram karbon (C) yang disimpan di dalam 2 (dua) karung masing-masing dengan rincian karung biru 25 (dua puluh lima) kilogram dan karung putih 30 (tiga puluh) kilogram;
- 1 (satu) kilogram kostik (NaOH) yang disimpan di dalam karung warna merah;
- 19 (sembilan belas) kilogram kapur api yang disimpan di dalam 1 (satu) buah karung warna putih;
- 50 (lima puluh) karung material tanah;
Putusan PN Namlea Nomor 23/Pid.Sus/2021/PN Nla |
|
Nomor | 23/Pid.Sus/2021/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erfan Afandi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Akbar Hanafi, Hakim Anggota Fandi Abdilah |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfredo Stevio Titaheluw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Nla.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus/2021/PN_Nla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus/2021/PN Nla
Statistik14150