- MenyatakanTerdakwaISaidin Ali Belenalias Alidan Terdakwa IIHendri Miftul Anamalias Hendritersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan usaha penambangan tanpaizin? sebagaimana dalam dakwaan tunggalPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 1 (satu) bulan kurungan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Tong yang terbuat dari besi dengan ukuran tinggi: 5 meter dan diameter: 3 meter;
- 1 (satu) buah Mesin Alkon Merek Honda GX 200;
- 1 (satu) buah Mesin Generator Merek Subaru Model RGN3800;
- 1 (satu) buah Mesin Diesel Merek Motoyama;
- 1 (satu) buah Selang dengan ukuran panjang 3 (tiga) meter;
- 1 (satu) buah Tali Fambel;
- 14 (empat belas0 Kilogram Sianida (CN) yang disimpan didalam 1 Buah Karung Warna Putih;
- 55 (lima puluh lima) Kilogram Karbon (C)Yang disimpan didalam 2 buah Karung masing-masing dengan Rincian :
- Karung Biru : 25 (dua puluh lima) Kilogram
- Karung Putih : 30 (tiga puluh) Kilogram
- 1 (satu) Kilogram Kostik (NaOH) yang disimpan didalam 1 (satu) buah karung Warna Merah;
- 19 (sembilan belas) Kilogram Kapur Api yang disimpan didalam 1 buah karung warna putih;
- 50 (lima puluh) karung material tanah;
Putusan PN Namlea Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Nla |
|
Nomor | 25/Pid.Sus/2021/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Akbar Hanafi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evander Reland Butar Butar, Br Hakim Anggota Erfan Afandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhamad Zulkarnain Tamher, S.kom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkaraNomor 23/Pid.Sus/2021/PNNlaatas nama Terdakwa I Haerul alias Irul dan Terdakwa II Hendro Sugianto alias Hendro; Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Nla.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus/2021/PN_Nla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus/2021/PN Nla
Statistik12349