- Menyatakan TerdakwaHarriet Enggi Namang alias Oritersebut ditas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimanadalam dakwaanalternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwaoleh karena itu dengan pidanaPenjaraselama1(satu)tahun dan 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- MenetapkanTerdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0,10 (nol koma sepuluh) gram;
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna merah maron merk Fila;
- 1 (satu) buah korek api gas berwarna ungu;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah jarum;
- 1 (satu) buah pipet plastik berukuran 9 (sembilan) sentimeter;
- 1 (satu) buah penutup botol aqua terpasang 2 (dua) buah pipet plastik;
- 1 (satu) pasang sandal warna abu-abu hitam merk fladeo;
- 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket shabu;
- 1 (satu) buah botol aqua sedang berisi air;
- 1 (satu) buah handphone merk nokia imei: 3569510993600157, no. selular : 082264306892;
- 1 (satu) buah celana pendek berwarna hitam merek GHST.
Putusan PN Namlea Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Nla |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2021/PN Nla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Namlea |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yogi Rachmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erfan Afandi, Br Hakim Anggota Muhammad Akbar Hanafi |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfredo Stevio Titaheluw |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Nla.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus/2021/PN_Nla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2021/PN Nla
Statistik9319