- Menyatakan Terdakwa Tomi Maruli Tua Simanungkalit Alias Tomi Bin Satno Simanungkalit, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Tomi Maruli Tua Simanungkalit Alias Tomi Bin Satno Simanungkalit, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pembunuhan? sebagaimana dalam dakwaan subsider Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) helai celana pendek warna hitam les merah;
- 1 (satu) helai celana dalam warna merah;
- 1 (satu) helai baju warna putih bermotif;
- 1 (satu) helai celana pendek bermotif.;
- 1 (satu) helai bra (kutang);
- 1 (satu) helai celana dalam warna biru;
- 1 (satu) buah sarung pisau sangkur warna hitam;
- 1 (satu) batang kayu dengan Panjang kurang lebih 1 (satu) meter;
- 1 (satu) bilah pisau sangkur berbahan stenlis panjang sekitar 30 cm (Tiga Puluh Centi Meter ) dengan gagang warna hitam;
- 1 (Satu) bilang parang dengan gagang plastic panjang sekitar 60 cm (enam puluh centi Meter );
- 1 (satu) helai baju kaos bekas warna ungu;
- 1 (satu) utas karet ban dalam dengan panjang sekitar 50 cm (Lima Puluh Centi Meter);
- 1 (satu) buah kaos kaki warna hitam bergaris putih;
Putusan PN TEBO Nomor 80/Pid.B/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 80/Pid.B/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tofri Dendy Baginda Sitorus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun, Hakim Anggota Silva Da Rosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Septilia Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 80/Pid.B/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 80/Pid.B/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 80/Pid.B/2021/PN Mrt
Statistik8844