- Menyatakan Terdakwa Wahyudi als Koko Acai Bin Sayuti, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menampung, melakukan pengolahan, dan/atau pemurnian, dan penjualan mineral jenis emas tanpa ijin? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam bertuliskan POCKET SCALE;
- 4 (empat) mangkok kecil;
- 1 (satu) mangkok besar;
- 1 ( Satu) buah pompa angin;
- 1 (satu) buah korek api mancis isi warna ungu;
- 1 (satu) buah besi penjepit;
- 1 (satu) buah stick besi kuning;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah buku nota kontan;
- 1 (satu) buah stainles anak timbangan dengan ukuran 50 gram;
- 1 (satu) buah kalkulator merk deli;
- 1 (satu) buah lampu warna biru putih;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia 105 warna hitam dengan simcard 0813-6642-6888;
- 1 (satu) buah tabung pompa udara yang berisi pertalite bertuliskan ALFRON warna hijau;
- 1 (satu) buah dirigen ukuran 5 (lima) liter warna putih;
- Uang sebesar Rp. 2.250.000,- (Dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 3 (tiga) butir emas;
- 1 (satu) buah HP merk Xiomi warna Pink dengan casing bertuliskan Supreme;
Putusan PN TEBO Nomor 76/Pid.Sus/LH/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 76/Pid.Sus/LH/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ria Permata Sukma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lady Arianita, Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Septilia Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 76/Pid.Sus/LH/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 76/Pid.Sus/LH/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 76/Pid.Sus/LH/2021/PN Mrt
Statistik12257