- Menyatakan terdakwa Sutrisno Als Sutris Bin Jomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa Sutrisno Als Sutris Bin Jomo oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Sutrisno Als Sutris Bin Jomo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Kepada Khalayak Untuk Melakukan Permainan Judi? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN TEBO Nomor 106/Pid.B/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 106/Pid.B/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tofri Dendy Baginda Sitorus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun, Hakim Anggota Silva Da Rosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Septilia Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah kalkulator merk BEETSTER; - 1 (satu) buah HP VIVO 1820 warna biru hitam dengan selikon warna hitam.; - 3 (tiga) buah kertas Papir Cap Semar; - 1 (satu) buah buku tulis SIDU warna hijau telur bebek; - 1 (satu) buah buku tulis bertuliskaan BIG BOSS CAMPUS warna merah bermotif kotak-kotak; - 1 (satu) buah buku tulis SIDU warna kuning; Dimusnahkan. - Uang sebesar Rp. 660.000,00 (enam ratus enam puluh ribu rupiah). Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.B/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 106/Pid.B/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/2021/PN Mrt
Statistik7821