- Menyatakan Terdakwa Abdul Rozi als Rozi Bin Ahmad, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar surat asli cincin emas dari TOKO EMAS NOVAN /ZAKI pada tanggal 11 agustus 2020;
- 1 ( satu ) lembar Surat asli gelang emas dari TOKO EMAS NOVAN/ZAKI pada tanggal 20 september 2020;
- 1 ( satu ) buah kotak Hp OPPO A71 ( 2018 ) warna putih dengan Imei 1 : 869602038473198 Imei 2 : 8696020384473180;
- 1 ( satu ) Buah Gelang emas berbentuk rantai ada bola-bola;
- 1 ( satu ) Buah dompet warna putih bermotif batik;
- 1 ( satu ) Buah dompet warna biru mek BALLY;
- 1 ( satu ) lembar KTP Asli An.M.YADI;
- 1 ( satu ) lembar KTP asli AN.AFRITA;
- 1 ( satu ) exampler BPKB dalam keadaan Rusak;
- 2 ( dua ) Exampler Buku Nikah dalam keadaan Rusak;
- 1 (satu ) lembar STNK asli mobil APV B 8799 PK an.Nuzuli Zulfikar;
- 1 ( satu ) lembar STNK asli Mobil pick up BH 9303 SD an.Yusni;
- 1 ( satu ) lembar kartu indonesia sehat ( Kis ) an.M.YADI;
- 1 ( satu ) lembar kartu indonesia sehat ( Kis ) an.AFRITA;
- 1 ( Satu ) lembar kartu indonesia sehat ( kis ) an.OKTAF;
Putusan PN TEBO Nomor 96/Pid.B/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 96/Pid.B/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ria Permata Sukma |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lady Arianita, Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun |
Panitera | Panitera Pengganti: Septilia Anggraeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara Muhammad Randi als Randi Bin Ishak, dkk.; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.B/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 96/Pid.B/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.B/2021/PN Mrt
Statistik6518