- Menyatakan Terdakwa JOHAN Alias BIKUK Bin RAMADANI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor Jenis Honda SCOPY berwarna Merah dengan Nopol : BG-3530-GAC, Noka : MH1JM312XJK287390, Nosin : JM31E-2284336, An. MUHAMAD REZEKI;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Honda SCOPY berwarna Merah dengan Nopol : BG ? 3530 ? GAC, Noka : MH1JM312XJK287390, Nosin : JM31E-2284336 An. MUHAMAD REZEKI;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda REVO Absolut dengan Nopol : BG -6909 -HW, ,warna Abu-abu Hitam dengan Noka : MHIJBC319AK007873 , Nosin : KC71E1043254;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat berwarna Putih Merah dengan Nopol BD 2256 PO Nosin JFP1E2348433 dan Noka: MH1JFP124GK346439;
- 1 (satu) ban mobil merek Gajah Tunggal seri 5.50-13 berwarna Hitam berserta pelek besi standar berwarna Silver;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN CURUP Nomor 75/Pid.B/2021/PN Crp |
|
Nomor | 75/Pid.B/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dini Anggraini, Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Riza Umami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas perkara lain atas nama Terdakwa SUPIYEN ZENI Als CEKING Bin YAN KOSEL Dkk; |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.B/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 75/Pid.B/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.B/2021/PN Crp
Statistik6721