- Menyatakan terdakwa Ihsan Fahmi Alias Fahmi dan Terdakwa Ulul Azmi Alias Ulul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) joPasal 132 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidair (6) bulan penjara
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah klip plastik transparan berisi 4 (empat) poket klip plastik transparan :
- 1 buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,04 gram.
- 1 buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,03 gram.
- 1 buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,03 gram.
- 1 buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,03 gram.
- 1 (satu) buah klip plastik transparan berisi 3 (tiga) poket klip plastik kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu:
- 1 buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 gram
- 1 buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,05 gram.
- 1 buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,04 gram.
- 1 (satu) buah klip plastik transparan berisi 2 (dua) poket klip plastik kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu :
- 1 buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,02 gram.
- 1 buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,01 gram.
- 1 (satu) buah plastik klip berisi kristal bening dengan berat netto 0,05 gram.
- 1 (satu) buah klip plastik transparan kosong.
- 1 (satu) unit handphone warna biru merk Realme.
- 1 (satu) unit handphone Samsung warna putih.
- 1 (satu) unit Toyota Avanza warna hitam Nopol DR 1187 QZ .
- 1 (satu) lembar STNK Nopol DR 1187 QZ atas nama JIMMY DONALD PANNGOW.
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam merk Levis, berisi uang tunai sejumlah Rp.237.000,- (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).
- Membebani Para Terdakwa masing- masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 2..500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN MATARAM Nomor 377/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 377/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Wayan Sugiartawan, Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Zohdin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan. 1 (satu) unit handphone warna hitam Oppo dirampas untuk Negara . Terbukti milik Terdakwa Ulul Azmi dan tidak berhubungan dengan tindak pidana in casu maka harus dikembalikan kepada ULUL AZMI Alias ULUL. |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 377/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 377/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik3417