- Menyatakan Terdakwa Deni Bahraen Bin Bahrain Alias Deni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas selempang warna merah;
- 1 (satu) buah plastic warna hitam yang didalamnya terdapat :
- 2 (dua) bungkus Kristal putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip putih transfaran,
- 1 (satu) bungkus Kristal putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip putih transparan yang dililit dengan menggunakan isolasi kertas warna cream,
- 2 (dua) poket Kristal putih yang diduga shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip putih transfaran,
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver merk ACS,
- 1 (satu) bungkus plastic klip putih transfaran,
- 1 (satu) buah pipet plastic warna putih tranfaran garis merah putih,
- 1 (satu) unit HP SAMSUNG Warna hitam beserta kartu sim card,
- 1 (satu) tas selempang warna hijau ;
- 1 (satu) unit HP Realme warna hitam berserta kartu SIM,
- 1 (satu) unit HP NOKIA warna hitam berserta kartu SIM.
- uang tunia sebesar Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),
- 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna putih.
Putusan PN MATARAM Nomor 277/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 277/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo, Hakim Anggota Tenny Erma Suryathi |
Panitera | Panitera Pengganti: Baharansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Terdakwa Deni Bahraen Bin Bahrain Alias Deni; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribulima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 277/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 277/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 277/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik2613